BERITABETA.COM, Ambon – Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKS, Yusuf Wally meminta Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon agar menjelaskan duduk persoalanterkait polemik status lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan IPST di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Rabu (19/102020),Yusuf Wally, menegaskan, soal hasil konsultasi Pemkot Ambon dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian terkait lainnya di Jakarta, agar disampaikan Pemkot Ambon.

“Jika sudah ada hasil konsultasi, maka perlu dilakukan komunikasi lanjutan antara pemkot dengan ahli waris yang mengklaim bahwa mereka adalah pemilik lahan,”katanya.

Selaku mitra Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, pihaknya berharap ada solusi terbaik dalam persoalan ini.

“Pemkot harus mengundang mereka untuk membicarakan permasalahan ini. Jika hasil konsultasinya bahwa itu adalah hutan lindung, perlu penjelasan kepada masyarakat, terutama ahli waris. Hal yang sama juga harus dijelaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian juga,”tandasnya.

Selanjutnya, kata Yusuf Wally, dicari jalan keluar oleh Pemkot Ambon bersama ahli waris, agar kedepan tidak ada lagi penutupan lahan TPA oleh ahli waris. “Karena komunikasi yang baik, akan menghasilkan hal yang baik pula,”tuturnya.

Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) dan IPST Toisapu adalah satu-satunya yang sampai saat ini digunakan oleh pemerintah kota Ambon.

Penyelesaian persoalan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) yang berlokasi di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri.

Terkait kondisi saat ini,  Anggota DPRD kota Ambon Yusuf Wally sampaikan,  Perlu dilakukan komunikasi lanjutan antara pemkot dengan keluarga yang mengklaim bahwa mereka adalah pemilik lahan.

Harapannya ada solusi terbaik terkait lahan IPST.  Pemkot Ambon perlu mengundang mereka  untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.

Jika lahan ini adalah Hutan Lindung perlu penjelasan dari pemerintah kota kepada masyarakat.  Terkait hutan lindung perlu informasi yang sama dari dinas kehutanan Propinsi dan Kementerian kepada masyarakat.

Pemkot, tambahnya perlu menyampaikan informasi terakhir terkait konsultasi kepada kementerian. Jika lahan IPST adalah daerah hutan lindung,  maka solusi terbaik perlu dilakukan oleh pemerintah kota,  jangan sampai dilakukan penutupan lahan oleh masyarakat kembali.

Aleg PKS ini sampaikan,  jika ada komunikasi yang baik maka kedepan tidak mungkin ada penutupan areal TPA IPST Toisapu  (BB-ES)