BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tipikor proyek pembangunan infrastruktur Jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosal, Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB] senilai Rp31 miliar, dan pengadaan lahan RSUD Kota Tual Rp4,8 Miliar, penangananya hingga kini belum menunjukkan progres berarti.

Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, data dan keterangan yang dikumpulkan oleh tim penyelidik saat ini masih ditelaah dan dianalisa selain itu ada ahli yang memeriksa fisik proyek.

“Penyelidkan dua kasus tersebut masih jalan,” kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com Minggu, (20/03/2022).

Menyinggung soal wacana yang berkembang menyebut penanganan dua kasus itu benarkah ada oknum tertentu yang melakukan lobi ke Kejati Maluku dengan tujuan lolos dari jeratan hukum? Namun Wahyudi menepis issue tersebut.

“Tidak ada oknum yang lobi agar mendapat keringanan dari Kejati Maluku. Wacana itu tidak benar,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum apalagi penanganan kasus dugaan tipikor, Kejati Maluku tetap bersikap professional.

“Kejaksaan bekerja professional. Tidak ada oknum tertentu yang lobi ke Kejati Maluku untuk bebas dari kasus proyek Jalan Rambatu maupun pengadaan lahan RSUD Kota Tual,” tandasnya.

Lantas apa yang menjadi kendala sehingga pengembangan dua kasus itu tampak tersendat? Wahyudi berdalih, sebenarnya tidak ada kendala. Saat ini, kata dia, data dan keterangan para pihak terkait, masih ditelaah oleh tim penyelidik.

“Intinya, penanganan [dua kasus] tersebut masih dalam penyeldikan,” timpal dia.

Wahyudi menambahkan, bila sudah memiliki bukti cukup, maka [dua kasus] tersebut akan diuproses hingga tuntas oleh Kejati Maluku.

“Kalau bukti sudah cukup, maka otomatis diupayan hingga tuntas. Sebaliknya, bila tidak punya bukti cukup, maka tak mungkin dipaksakan untuk diproses lanjut,” katanya.

Diketahui dugaan kejahatan dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB termasuk pengadaan lahan RSUD Kota Tual telah dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal pada awal Januari 2022.  

Proyek jalan Rambatu bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh elemen masyarakat lalu diusut oleh Kejati Maluku.

Anggaran proyek masuk ke Dinas PU SBB kemudian dilakukan tender. Saat itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB adalah Thomas Wattimena, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran [KPA].