BERITABETA.COM, Bula — Rencana pembangunan kolam retensi dan embung untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] hingga kini belum diproses.

Kelambatan terjadi akibat lahan seluas 4 hektar yang terletak di Negeri Administartif Kampung Wailola, Kecamatan Bula belum dilakukan pembebasan oleh Pemerintah Daerah [Pemda] SBT dari masing-masing pemiliknya.

Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] SBT, Husein Mony mengungkapkan, sejak pertengangan Februari 2022 lalu pihaknya bersama dinas terkait telah menggelar rapat untuk segera meninjau langsung lokasi pembangunan proyek tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembebasan terhadap lahan warga.

"Hingga kini Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT belum menindaklanjuti untuk segera melakukan pembebasan terhadap lahan dengan melibatkan tujuh pemilik lahan yang mengantongi sertifikat tanah," kata Mony saat dikonfirmasi beritabeta.com di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2022). 

Ia mengaku, pembebasan lahan seluar 4 hektar ini ada kepemilikan 7 sertifikat tanah masyarakat.

"Kami sudah melakukan rapat dan keputusannya akan dilakukan tinjauan lapangan untuk menentukan titik pembangunan kolam retensi dan embung," sambungnya. 

Menurutnya, dalam rapat koordinasi yang digelar bersama sejumlah instansi terkait untuk membicarakan pembangunan infrastruktur pada pagi tadi (kemarin-red), dirinya telah mengingatkan untuk segera menggandeng Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional SBT, Pemerintah Desa Bula, Desa Wailola, Dinas PU bersama Bappeda SBT untuk turun lapangan menentukan titik pembangunan dua proyek tersebut.

Kepala Bidang Ekonomi Bappeda SBT itu memastikan, untuk anggaran ganti rugi lahan milik warga akan ditanggulangi Pemda SBT lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan [APBD-P] 2022.

"Jadi kita butuh komitmen masyarakat dengan Pemda supaya kegiatan ini tetap jalan. Kalau ini sifatnya emergency, mau atau tidak mau penganggarannya diselesaikan di APBD-P 2022," akuinya.

Dia juga menegaskan, pembangunan embung rencananya dimulai pada tahun ini, sehingga Balai Wilayah Sungai [BWS] Maluku memberi tenggang waktu kepada Pemda SBT untuk segera menyampaikan dokumen pembebasan lahan pada April mendatang.

Hingga pada April 2022 belum juga diserahkan, pihaknya mengaku akan memperhambat proses pekerjaan pembangunan embung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional [APBN] itu, sehingga pihaknya terus mendesak Dinas PU untuk mempercepat mediasi pembebasan lahan milik warga.

"BWS bilang bahwa, sampai bulan April mereka tunggu surat pembebasan lahan, tapi pembebasan lahan ini berkaitan dengan masyarakat punya sertifikat kepemilihan. Makanya saya sudah tekan Dinas PU berulang-ulang untuk segera menyelesaikan," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Negeri Administratif Wailola Muhammad Yusran Buatan saat dikonfirmasi secara terpisah menerangkan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya bersama Penjabat Negeri Bula Ismail Pattikupang, Camat Bula Hadi Rumbalifar, Kepala Dinas Perumahan Riyanto Rumodar dan Kepala Dinas PU SBT Umar Billahmar sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk membicarakan penyelesaian pembebasan lahan di sekitar sungai Air Kabur-Kabur Kota Bula itu.