BERITABETA.COM, Bula — Semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) diintruksikan untuk menindaklanjuti 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui semua fraksi di DPRD setempat.

Intruksi ini sampaikan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur pada rapat paripurna ke-17 masa persidangan ketiga di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Rabu (01/11/2023).

Keliobas mengingatkan agar pimpinan OPD mempersiapkan aturan pelaksanaan dari 9 Ranperda itu.

"Saya mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti 9 Ranperda yang telah disetujui bersama untuk mempersiapkan aturan pelaksanaan dari 9 Ranperda ini," ungkap Abdul Mukti Keliobas.

 

 

Bupati SBT dua periode itu menandaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD SBT dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 telah mengusulkan 9 buah Ranperda dan telah dibahas bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD SBT.

Ia membeberkan, 9 Ramperda itu yakni Ranperda Bantuan Hukum, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten SBT tahun 2023-2042, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ranperda tentang induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten SBT, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penetapan hari jadi Kabupaten SBT dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Pemda dan DPRD SBT dalam rapat rapat paripurna ke-14 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 telah mengusulkan 9 buah Ranperda dan telah dibahas bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD SBT," tandasnya.