BERITABETA.COM, Ambon - Bodewin Wattimena kembali dipercaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melanjutkan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon hingga satu tahun mendatang.

Wattimena ditetapkan sebagai Pj Walikota Ambon, setelah masa tugasnya  akan berakhir pada Rabu 24 Mei 2023.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Ambon akan diserahkan secara resmi pada 24 Mei 2023 nanti.

“SK nanti diserahkan secara resmi di tanggal 24, yang pasti saya lanjut lagi,” kata Wattimena, Senin (22/5/2023).

Wattimena menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang telah mendukung dirinya dalam menjalankan tugas selaku Penjabat  Wali Kota Ambon periode 2022-2023.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Mendagri, karena beliau yang menandatangani SK, dan juga Gubernur Maluku dan DPRD Kota Ambon yang telah mengusulakn saya, serta teristimewa kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung seluruh program kegiatan yang kami lakukan setahun ini, sehingga berdampak pada hasil evaluasi di Kemendagri itu baik,"ujarnya.

Bahkan dalam penilaian Kemendagri, kepemimpinan dirinya selaku Penjabat  Wali Kota Ambon, mendapat peringkat terbaik ke delapan.

Diketahui, masa jabatan Penjabat Wali Kota Ambon yang kini diduduki oleh Wattimena akan berakhir pada Rabu, 24 Mei 2023.

Sebelumnya, DPRD Kota Ambon, sejak April lalu telah mengirimkan tiga nama yang diputuskan lewat rapat Paripurna, yakni Bodewin Melkias Wattimena, Agus Ririmasse, dan Matheos Tan Sarimanella kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Ambon masa bhakti 2023-2024.

Dari ketiga nama tersebut, Mendagri M. Tito Karnavian resmi menunjuk Bodewin Wattimena agar kembali melanjutkan tugas dan tanggungjawab guna memimpin Kota Ambon selama satu tahun mendatang.

Namun SK penunjukan Bodewin Melkias Wattimena belum diketahui resmi oleh publik Kota Ambon.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, jika dirinya sudah mengetahui perpanjangan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Ambon. Hanya saja belum menerima fisik SK tersebut.

"Saya sudah diberitahu oleh pak Gubernur terkait hasil keputusan Mendagri terkait perpanjang tugas sebagai Penjabat (Wali Kota-red),"katanya (*)

Editor : Redaksi