BERITABETA.COM, Ambon - Joseph Sikteubun mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komisi Pemilihan Umum Maluku, Sabtu (13/5/23).

Joseph Sikteubun menjadi bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku yang menutup rangkaian pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.

Kedatangan Sikteubun diterima langsung Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun didampingi anggota Almunadsir Sangadji, dan Abdul Khalil Tianotak diruang pendaftaran lantai 2 Kantor KPU Provinsi Maluku.

Ketua KPU Syamsul Rifan Kibangun menjelaskan berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 menegaskan bakal calon anggota DPD RI dapat mengajukan pendaftaran ke KPU jika memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2000 dengan sebaran minimal 6 Kabupaten dan Kota.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 305 Tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku maka Joseph Siktiubun dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2.618 dan sebaran pada 10 Kabupaten dan Kota maka dapat mengajukan pendaftaran,” jelasnya.

Menurut Kubangun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen B pendaftaran dan BB Pernyataan Pendaftaran serta dokumen yang diupload pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maka KPU menyatakan menerima dokumen pendaftaran bakal calon untuk dilakukan tahapan selanjutnya.

“Usai pendaftaran yang dilakukan bakal calon anggota DPD Joseph Siktiubun maka semua bakal calon anggota DPD RI yang telah mendaftarkan diri Ke KPU Provinsi Maluku dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023,"ujarnya.

“Pak Joseph ini yang terakhir menutup pendaftaran bakal calon anggota DPD dan selanjutnya akan di lakukan verifikasi administrasi serta tahapan lainnya,” ungkapnya.